Sepeda motor memang menjadi penyumbang utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Pada tahun 2022, sepeda motor menyumbang hingga 78% dari total 137.851 kecelakaan yang terjadi. Angka tersebut meningkat pada tahun berikutnya menjadi 79% dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor. Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kompol Deni Setiawan, menjelaskan bahwa sebanyak 44% dari kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem.
Deni menyarankan agar selain melakukan edukasi terhadap perilaku pengendara, teknologi kendaraan juga harus diadopsi dalam sistem regulasi kita. Dia mengusulkan enam teknologi pada sepeda motor yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi di Indonesia. Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Beberapa teknologi yang diusulkan masuk dalam aturan baru antara lain Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control. Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA), menambahkan bahwa kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi infrastruktur, cuaca, perilaku pengguna, dan kondisi kendaraan. RSA mendorong peningkatan teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang wajib.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, memastikan bahwa perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan. Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System.
Yusuf menekankan pentingnya peran produsen kendaraan dan pemilik teknologi dalam mengedukasi pengguna sepeda motor terkait teknologi kendaraan. Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Nurfaqih Irfani, menjelaskan bahwa pemerintah terbuka dengan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terkait keselamatan kendaraan.
Irfani mendorong pengaturan teknis tentang teknologi yang ingin diadopsi melalui peraturan menteri. Masyarakat tetap dapat memberikan masukan dan usulan perubahan melalui organisasi massa atau asosiasi ketika proses pembahasan berlangsung di Kementerian Perhubungan. Meskipun tetap terbuka menerima masukan publik, proses harmonisasi harus maksimal di kementerian terkait.
Dengan adopsi teknologi pada kendaraan dan perubahan regulasi yang mendukung keselamatan berkendara, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan. Semua pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, produsen kendaraan, hingga pengguna sepeda motor, harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua.