Sepeda motor mewah kemungkinan juga akan menjadi sasaran kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Hal ini terungkap dari pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang menegaskan bahwa PPN 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya akan terkena dampaknya,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).
Meskipun belum ada ketentuan resmi mengenai penerapan PPN 12 persen untuk sepeda motor, namun kategori sepeda motor mewah sudah ditetapkan melalui aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Secara umum, semua sepeda motor tidak termasuk dalam kategori barang mewah sehingga tidak dikenakan PPnBM. Namun, ada dua kategori sepeda motor yang dianggap sebagai barang mewah dan menjadi objek PPnBM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2021.
Kedua kategori tersebut adalah:
- PPnBM 60 persen (Pasal 22): Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc.
- PPnBM 95 persen (Pasal 23): Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc.
Terdapat banyak jenis sepeda motor mewah dengan kapasitas di atas 250 cc yang dijual di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Honda CB500X, Kawasaki Ninja H2, BMW S 1000 RR, Harley Davidson Road King Special, Royal Enfield Interceptor 650, Benelli TRX 502X, Triumph Tiger 1200, dan masih banyak lagi.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, pemilik sepeda motor mewah harus mempersiapkan diri untuk membayar lebih banyak pajak. Meskipun hal ini mungkin menjadi beban tambahan bagi para penggemar sepeda motor mewah, namun tetap penting untuk patuh pada peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, sepeda motor mewah bukan hanya menjadi simbol status sosial, tetapi juga menjadi objek pajak yang harus dipertimbangkan dengan matang. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai kategori sepeda motor mewah, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga negara dalam membayar pajak dan mendukung pembangunan ekonomi negara secara keseluruhan.