Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aktivitas pemasaran aset kripto harus dilakukan dengan bijaksana. OJK menegaskan bahwa…
Kami Adalah Sumber Informasi Utama Anda
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aktivitas pemasaran aset kripto harus dilakukan dengan bijaksana. OJK menegaskan bahwa…