Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan kabar baik dengan mengumumkan bahwa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah diberikan kepada 1,47 juta penerima manfaat. “Sejak program ini dimulai pada tahun 2010 hingga saat ini, BP Tapera telah berhasil mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp136,2 triliun untuk mendukung 1,47 juta unit rumah yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Kamis (27/6/2024).
Dalam proses penyaluran dana FLPP untuk mendukung Program Rumah Tapera, BP Tapera bekerja sama dengan berbagai bank sebagai mitra dalam menyediakan layanan keuangan serta asosiasi pengembang perumahan sebagai penyedia hunian. Di tahun 2024, BP Tapera bekerjasama dengan 37 bank dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah), baik dalam bentuk sistem konvensional maupun syariah.
Kerja sama dengan bank-bank tersebut dievaluasi setiap triwulan untuk memastikan bahwa target penyaluran tercapai secara efisien. Bagi bank-bank yang tidak memenuhi targetnya, BP Tapera akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk proses penyaluran selanjutnya. Tahun 2024 ini, BP Tapera menargetkan penyaluran dana FLPP untuk 170.000 unit rumah senilai Rp13,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dan Pengembalian Pokok sebesar Rp7,8 triliun.
Hingga pertengahan tahun 2024, telah terealisasi sebanyak 82.555 unit Rumah Tapera senilai Rp10,029 triliun. Melalui program ini, potensi pemanfaatan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP dan Tapera menjadi lebih terbuka sebagai bentuk pendukung tunggal dalam ekosistem pembiayaan perumahan dengan Program Rumah Tapera.
BP Tapera menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tersebut bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dalam penggunaan dana Tapera, serta menegaskan pengelolaan dana FLPP sebagai investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari dana Tapera. Dana FLPP merupakan inisiatif pemerintah sejak tahun 2010 untuk membantu MBR dalam memiliki rumah pertama mereka, dengan suku bunga tetap 5%, uang muka ringan, dan jangka waktu angsuran sampai 20 tahun.
Sebagai Operator Investasi Pemerintah, BP Tapera kini bertanggung jawab dalam pengelolaan dana FLPP setelah transfer dari PPDPP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada bulan Desember 2021. Ini menandai langkah penting dalam memastikan bahwa dana FLPP dapat terus didistribusikan secara efektif dan efisien kepada mereka yang membutuhkannya.
Dengan upaya bersama antara pemerintah, bank-bank mitra, pengembang perumahan, dan masyarakat, program FLPP yang dikelola oleh BP Tapera terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi MBR di seluruh Indonesia. Hal ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan kawasan kediaman rakyat dengan cara yang cerdas dan inovatif.