Skip to content

ARTASLOT

Kami Adalah Sumber Informasi Utama Anda

Menu
  • HOME
  • INSIDEN
  • INFRASTRUKTUR
  • PENDIDIKAN
  • MOBIL
  • MOTOR
  • ELEKTRONIK
    • HEADSET
    • JAM TANGAN
    • SMARTPHONE
    • LAPTOP
    • SEPEDA
    • TEKNOLOGI KESEHATAN
    • TABLET
Menu
Pelaku Pembunuhan Imam Mushala! Polisi Menembak Pelaku Ketika Mencoba Melarikan Diri

Pelaku Pembunuhan Imam Mushala! Polisi Menembak Pelaku Ketika Mencoba Melarikan Diri

Posted on Mei 24, 2024

Kisah tragis terjadi di Jakarta Utara ketika seorang pria muda, Muhammad Galang Sadewo (24), menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang imam mushala. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar dan menyita perhatian media. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, memberikan keterangan terkait penangkapan Galang dan alasan di balik tindakan keras polisi menembaknya.

Menurut Syahduddi, penangkapan Galang tidaklah mudah. Ketika petugas mencoba menangkapnya di rumah kontrakannya di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) pukul 19.30 WIB, Galang berusaha melarikan diri. “Perlawanan pertama pelaku berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada petugas dan juga ada indikasi untuk melarikan diri,” ungkap Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

Sebelum berhasil ditangkap, Galang sempat melakukan beberapa tindakan untuk mengelabui polisi. Salah satunya adalah dengan mencukur rambut dan kumisnya usai melakukan aksi pembunuhan terhadap imam mushala, yang identitasnya disebutkan berinisial MS (71). Hal ini diungkapkan Syahduddi sebagai upaya Galang untuk menghilangkan jejak.

Agar tidak dapat teridentifikasi, orang yang melakukan tindakan tersebut memutuskan untuk mencukur rambut dan juga menghilangkan rambut pada bagian kumisnya. Aslinya, tadinya pelaku berkumis,” jelas Syahduddi. Keputusan Galang untuk mengubah penampilannya ini diduga agar tidak mudah dikenali oleh polisi setelah terekam kamera CCTV usai menghabisi nyawa MS.

“Kami mengambil gambar dan merekam, serta mengolah gambar wajah menjadi sketsa yang kami sebarkan beberapa hari yang lalu,” tambah Syahduddi. Jadi, dalam situasi ini, pelaku telah mencukur rambut dan kumisnya untuk menyamarkan diri, melarikan diri, dan menghindari dikenali oleh siapa pun, termasuk petugas.

Saat ini, Galang menghadapi beberapa pasal yang berlaku, yaitu Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 Ayat (3) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya kekerasan dan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan penangkapan Galang, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta Utara dapat terjaga dengan baik, serta memberikan pesan bagi potensial pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari jeratan hukum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POSTINGAN TERBARU

  • Mitsubishi XForce Varian Diamond Sense Sukses Tingkatkan Penjualan Januari 13, 2025
  • WMoto Velora Resmi Meluncur, Bersaing dengan Honda Stylo 160 dan Yamaha Grand Filano Januari 12, 2025
  • Hutama Karya Percepat Proyek Strategis di IKN Januari 11, 2025

ARCHIVES

  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024

KOMENTAR

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

INFORMASI WEBSITE

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIBADI
  • KONTAK KAMI
  • TENTANG KAMI

©2025 ARTASLOT | Design: Newspaperly WordPress Theme